Sesuai namanya, Umroh dulu Bayar Belakangan memungkinkan para jamaah untuk pergi umroh dulu, walaupun belum lunas melakukan pembayaran. Cara ini mempercepat Anda yang sudah tidak sabar pergi umroh, tetapi belum memiliki dana yang cukup.
Dengan hanya membayar perlengkapan umroh dan sebagian biaya umroh, maka jamaah tersebut bisa langsung berangkat. Setelah pulang, maka sisa pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu maksimum 3 tahun.
Sebagai informasi, Samira Travel merupakan pelopor Umroh dulu Bayar Belakangan ini, yang kemudian diikuti oleh beberapa travel penyelenggara dan perjalanan umroh lainnya.
Kenapa ada pilihan ini?
Ada beberapa alasan kenapa ada layanan Umroh dulu Bayar Belakangan.
- Banyak jamaah yang secara finansial sudah mampu, namun saat ini total biaya umroh belum terkumpul namun sudah ingin segara melaksanakan umroh. Salah satu alasannya adalah karena ingin menyegerakan nadzar umroh, dan khawatir tidak dapat melaksanakannya di kemudian hari.
- Banyak juga calon jamaah yang khawatir terkena prank/tertipu perusahaan travel sehingga tidak diberangkatkan. Oleh karena itu, mereka hanya mau membayar sebagian biaya dulu. Setelah diberangkatkan, barulah dilakukan pembayaran sisanya. Dengan cara ini, jika tertipu maka kerugian menjadi minimal karena hanya sebagian uang pembayaran saja yang hilang.
Bagaimana Hukum Syar’inya?
Secara umum mekanisme Umroh Dulu Bayar Belakangan adalah Jual Beli dengan Akad Ijarah Multijasa dimana Pihak Lembaga Keuangan Syariah membeli paket jasa Umroh dari Samira Travel untuk kemudian dijual kembali ke calon jamaah yang membayarnya secara mencicil. Bukan pinjam-meminjam uang.
Berikut pendapat beberapa ulama terpandang tentang Akad Ijarah ini.
PENJELASAN DR. ERWANDI TARMIZI ANWAR, LC., M.A. PAKAR FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER, ANGGOTA DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD. PENULIS BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER.
PENJELASAN DR. KHALID ZEED ABDULLAH BASALAMAH, LC., M.A TENTANG JUAL BELI SECARA MENCICIL.
PENJELASAN USTADZ ABDUL SOMAD BATUBARA, PH.D., TENTANG HAL YANG SAMA.
PENJELASAN USTADZ DR. ONI SAHRONI, LC., M.A. ADALAH SEORANG AHLI FIQIH MUAMALAH DAN ORANG INDONESIA PERTAMA YANG MERAIH GELAR DOKTOR DI BIDANG FIQIH MUQARIN DARI UNIVERSITAS AL-AZHAR, KAIRO, MESIR TENTANG BERUMROH DENGAN CARA BERHUTANG.
Mekanismenya
Samira Travel bekerjasama dengan beberapa lembaga keuangan seperti:
- Amitra Syariah
- Bank Syariah Indonesia
- Permata Bank Syariah
- BFI Syariah
sebagai partner yang membantu para calon jamaah untuk menggunakan Mekanisme Umroh Dulu Bayar Belakangan ini. Mereka akan bertindak sebagai penjual kedua kepada para calon jamaah tersebut dan memberikan kelonggaran kepada mereka untuk mencicilnya hingga 3 tahun.
Contoh Pembiayaan dari Amitra Syariah
Seseorang ingin membeli 1 paket umroh Syafawi dengan harga Rp. 31.776.000 dengan cara mencicil selama 12 bulan (12 kali). Kemudian dia mengajukan pembelian tersebut ke Amitra Syariah agar bisa dicicil.
Setelah proses pengajuannya disetujui, maka Amitra akan membelikan paket umroh tersebut dan kemudian menjualnya kembali ke orang tersebut dengan harga Rp. 36.859.200 (ini sudah termasuk ujroh yang diperoleh Amitra). Maka kemudian, orang tersebut membayar Rp. 6.355.200 sebagai uang muka dan membeli perlengkapan umrohnya Rp. 1.500.000 ke Samira Travel. Selain itu, dia juga membayar proses administrasi pengajuan tersebut Rp. 850.000 dan biaya Asuransi Rp. 115.876.
Selanjutnya, setelah pulang umroh (atau satu bulan setelah pengajuannya disetujui, tergantung mana yang lebih dulu), maka dia mulai mencicil sebesar Rp. 2.542.000/bulan.
Contoh ini diambil dari kolom ke-2 (pembayaran 12 bulan) Tabel SAFAWI berikut ini. Pembayaran cicilan setiap paket tergantung dari paket yang dipilih, masa cicilan, dan uang muka yang dibayarkan.